Bahas Dampak Penambangan, DPRD Fasilitasi Pertemuan Warga dengan PT Kitadin

img

(Pertemuan Komisi III DPRD Kukar diruang Banmus)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak tambang PT Kitadin di wilayah Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong, Rabu (30/6/2021).

Rapat dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus), dipimpin oleh Ketua Komisi III Andi Faisal, didampingi anggota Ahmad Yani, Sugeng Hariadi dan anggota Miftahul Jannah. Hadir dalam pertemuan itu Dinas PU, DLHK Kukar, Kades Bangun Rejo, Perwakilan Perusahaan dan masyarakat desa Bangun Rejo.

Rapat dilaksanakan lantaran adanya permasalahan lahan yang belum di bebaskan oleh perusahaan.

Anggota Komisi III DPRD Kukar  Ahmad Yani mengatakan, aktivitas penambangan batubara PT Kitadin telah menuai dampak bagi masyarakat sekitar areal penambangan.

"Ada problem yang dihadapi masyarakat, mereka merasa terganggu, dan dianggap sudah melanggar tatanan sosial, sehingga harus dilakukan pembebasan lahan, hal ini sesuai dengan undang-undang bahwa tidak ada aktivitas masyarakat dilokasi area pertambangan yang sangat dekat dengan pemukiman warga" kata Ahmad Yani kepada awak media, usai memimpin rapat, Rabu (30/6/2021).

PT Kitadin melakukan aktivitas tambang sangat dekat dengan pemukiman warga, bahwa ada yang jaraknya hanya 28 meter dari lokasi tambang.

"Hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama dan DLHK juga harus menyikapi ini karena juga harus bertanggung jawab maupun dinas terkait lainnya, itu juga adalah pelanggaran berat" jelasnya.

Berapapun lahan yang akan dibebaskan tentunya  ada hitungan sendiri, namun dari perusahaan selama ini tanpa melibatkan OPD terkait seperti, Bapenda, Camat, Pemdes, dan BPN, supaya semua transaksi itu bernilai dan tentunya dianggap legal.

Sementara itu Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto mengatakan, di RT 28 blok D bahwa sebenarnya inti dari permasalahan karena ada satu warga yang belum ada kesepakatan terkait harga pembebasan lahan, hal ini masih di negosiasikan.

"Permasalahan ini sejak 2018, penyelesaiannya juga bertahap, masalah ini segera di selesaikan dengan kesepakatan bersama" ucap Suprapto.

Terpisah, perwakilan PT Kitadin Bambang menuturkan, pada 2019 di RT 26 sudah dilakukan pembebasan lahan, sementara RT 28 yang saat ini sudah 97 persen dilakukan pembebasan, karena masyarakat ada yang tidak mau lahannya dibebaskan, karena tidak ada kesepakatan harga.

"Semua itu melalui komitmen persetujuan bersama, bahwa masyarakat ada yang meminta dengan nilai Rp 6 milliar, dari perusahaan beraninya Rp. 1 milliar" ujar Bambang.(*riz/adv)